Kamis 12 Nov 2015 12:54 WIB

Dirdik Kejagung Diduga Terlibat Kasus Gatot, Ini Jawaban KPK

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (11/11).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk memeriksa Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung.

Maruli diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dana bansos sebesar Rp 500 juta dari Evy Susanti, istri gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, kasus dana bansos bukan merupakan otoritas pemeriksaan di KPK.

"Kasus bansos itu menjadi otoritas pemeriksaan di Kejaksaan. Jadi, kami menyerahkan semua dugaan terkait bansos Pemprov Sumut kepada Kejagung," kata Indriyanto di Jakarta, Kamis (12/11). Indriyanto menjelaskan bila KPK hanya menangani perkara suap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.

(Baca: Skenario Rio Capella Tutupi Jejak Terima Uang dari Gatot Pujo Terungkap)

Sebelumnya, dari pengakuan Evy ada pemberian uang yang ditujukan kepada Maruli melalui OC Kaligis untuk mengamankan penanganan perkara Gatot. Namun, dia tidak dapat memastikan kebenaran uang tersebut diterima Maruli yang merupakan mantan Kajati Papua itu.

"Pak Kaligis lebih tahu, masalah diberi atau enggak, saya enggak tahu," kata Evy, usai bersaksi untuk terdakwa Dermawan Ginting di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).

Namun, ketika dikonfirmasi, OC Kaligis tidak mau berkomentar banyak mengenai pengakuan Evy itu. "Jangan paksa-paksa saya," kata Kaligis.

(Baca: Ini Kejanggalan yang Ditemukan dalam Penggeledahan di Kantor Gatot Pujo)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement