Kamis 12 Nov 2015 13:40 WIB

Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka KPK Minta Izin Ikut Pilkada

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menggeledah ruangan Kabag Keuangan DPRD Sumatera Utara di Medan, Senin (9/11).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menggeledah ruangan Kabag Keuangan DPRD Sumatera Utara di Medan, Senin (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI -- Tersangka kasus dugaan gratifikasi yang sudah ditahan KPK, Saleh Bangun masih dianggap sah sebagai Calon Wali Kota Binjai. Ketua KPU Binjai Herry Dani mengatakan, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihaknya masih menganggap Saleh sebagai Calon Wali Kota Binjai.

"Dia kan masih MS, memenuhi syarat. Dia masih berhak ikut," kata Herry kepada Republika, Kamis (12/11).

Herry mengatakan, meski ditahan, Saleh tetap berhak ikut berbagai tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, termasuk debat kandidat. Menurutnya, Saleh memang diperbolehkan untuk tidak menghadiri debat tersebut.

Artinya, debat hanya dilakukan oleh pasangannya saja, yakni calon Wakil Wali Kota Binjai, Dhani Setiawan. Namun, Saleh tetap diperbolehkan ikut tentu dengan izin yang diberikan KPK. Herry pun belum mengetahui apakah Saleh akan menghadiri debat kandidat yang dijadwalkan akan digelar pada 25 November mendatang.

"Kami nggak tahu dia berniat hadir atau tidak. Tapi rata-rata calon kan berkeinginan kuat untuk hadir karena itu acara resmi KPU, dikasih panggung, difasilitasi. Kalau dia mau gunakan itu, ya hadir," kata Herry.

KPK menahan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dan Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Saleh Bangun pada Selasa (10/11) malam. Saleh yang juga Calon Wali Kota Binjai ini ditahan usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.

Selain Saleh, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah periode 2014-2019, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dan Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Chaidir Ritonga, serta Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri juga ditahan KPK.

Satu tersangka lain yang tidak ikut ditahan, yakni Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Kamaludin Harahap. Ia tidak ditahan karena mangkir dari pemeriksaan. Bersama Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, mereka berlima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, pengesahan APBD tahun 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement