REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta mengeluarkan surat edaran mengenai kebebasan pendapatnya tentang berkeyakinan. Surat tersebut tertuang dalam SE No 450/2621/kesra/2015. Intinya, pemkab bersama jajaran TNI/Polri yang merupakan alat negara menjamin seluruh warga untuk melaksanakan kegiatan ibadah sesuai keyakinan yang diyakininya.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, saat ini di wilayahnya sudah ada tanda-tanda munculnya aspirasi yang berbeda paham. Perbedaan paham ini, bila tak segera diatasi bisa menimbulkan konflik. Pemkab mengaku telah mengambil langkah tegas dengan dikeluarkannya surat edaran itu.
"Surat tersebut, sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh masyarakat untuk bebas memiliki keyakinan sesuai hati nuraninya," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Kamis (12/11).
Menurut Dedi, siapapun tak boleh menganggu keyakinan seseorang. Dia mau dari agama apa, aliran apa, dibebaskan untuk tetap melakukan ritual keagamaan dan keyakinannya. Dengan catatan, tidak boleh menganggu ketertiban umum.
Tetapi, saat ini di Indonesia sedang ramai kelompok atau golongan yang saling menghujat satu sama lain. Ini, jelas melanggar UUD 1945, tentang kebebesan beragama dan berkeyakinan. Salah satunya di Purwakarta, pada Ahad (15/11) lusa, akan digelar deklarasi anti syiah. Pihaknya yang menyelenggarakannya, yaitu aliansi anti gerakan syiah (ANNAS).