Kamis 12 Nov 2015 17:17 WIB

Kemenlu: Pemerintah tak Melarang Sidang Peristiwa 1965 di Den Haag

Sidang kasus PKI di Den Haag, Belanda.
Foto: AP
Sidang kasus PKI di Den Haag, Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan tidak melarang dan menghalangi pelaksanaan Sidang Dewan Rakyat (IPT) '65 yang diadakan di Den Haag, Belanda, (11/11). Hanya saja, pemerintah menganggap persidangan itu di luar mekanisme hukum nasional dan internasional.

Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir menegaskan, pemerintah Indonesia tidak melarang kegiatan tersebut, tetapi menegaskan tidak adanya kaitan IPT '65 baik dengan pemerintah Indonesia maupun pemerintah Belanda. "Kita melihat ini sebagai kegiatan untuk menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi. Indonesia sebagai negara demokratis dan menjunjung HAM tidak akan menghalangi kegiatan tersebut," kata dia.

Sidang Dewan Rakyat (IPT) '65 diadakan komunitas orang-orang Indonesia yang melarikan diri ke Belanda pascatragedi 1965 untuk menghindari kesewenang-wenangan pemerintah Orde Baru yang menjadi sangat anti terhadap pemikiran kiri. Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi sendiri menyampaikan bahwa sebagai negara demokrasi yang memiliki komitmen tinggi dalam pemajuan dan perlindungan HAM, sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden RI, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan HAM di masa lalu, termasuk peristiwa 1965.

Menlu menegaskan penanganan masalah HAM yang terjadi pada 1965 memerlukan pendekatan komprehensif dan inklusif, serta melibatkan seluruh elemen bangsa. Setiap negara memiliki dinamika sejarah masing-masing, tidak terkecuali Indonesia, khususnya terkait peristiwa tahun 1965 yang penanganannya perlu mengedepankan rekonsiliasi nasional.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement