REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Seorang pria harus berurusan dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) setelah tindakannya mengunggah foto berkonten pornografi milik mantan kekasihnya di jejaring sosial. Pelaku diketahui berinisial M berusia 25 tahun yang merupakan warga Kelurahan Gayam Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan Jawa Timur.
Menurut keterangan Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Nurohman mengatakan, pelaku nekat mengunggah foto-foto berkonten porno itu lantaran kecewa SR yang merupakan kekasihnya memilih untuk menikahi pria lain. Tak terima dengan tindakan M, SR pun melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim.
“Jadi, mereka ini kekasih. Tapi karena ditinggal nikah M ini merasa sakit hati lalu meng-upload foto SR. Yang bersangkutan dilaporkan karena sudah mencemarkan, mendistribusikan gambar-gambar korban (SR) ke akun Facebook yang dibuatnya sendiri. Sehingga, korban merasa dirugikan,” kata Nurohman dalam konferesi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/12) siang.
SR sendiri mendapati foto-fotonya beredar di jejaring sosial setelah diberi tahu oleh temannya pada Juni lalu. Saat ini, M pun diamankan Polda Jatim. M Dijerat pasal 27 ayat 1 dan 3 Junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. M terancam enam tahun kurungan dengan denda minimal Rp 1 miliar.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook