REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai saksi kasus dugaan penerima suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016.
"Sudirman Said dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RB (Rinelda Bandaso)," kata pelaksana harian (plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat. Namun hingga saat ini, Sudirman belum tiba di gedung KPK.
Sudirman adalah pejabat kedua ESDM yang dipanggil dalam kasus ini setelah KPK memeriksa Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Maulana. Dewie Yasin Limpo selaku anggota Komisi VII DPR yang mengurusi masalah energi pernah melakukan rapat bersama dengan Menteri ESDM Sudirman Said beserta jajarannya pada 8 April 2014. Pada rapat tersebut Dewie menyinggung potensi pembangunan pembangkit listrik baru di wilayah Papua, meski daerah tersebut bukan daerah pemilihan Dewie.
Menteri ESDM terhadap usulan tersebut menurut anggota Komisi VII dari fraksi PAN Jamaluddin Jafar yang diperiksa KPK pada Kamis (5/11) tidak merespons terhadap masukan tersebut. Pengacara Dewie, Samuel Hendrik pada 11 November lalu mengatakan bahwa Kepala Dinas ESDM Deiyai bernama Irenius Adi yang datang menemui Dewie untuk menyampaikan proposal.
"Pada saat beliau (Dewie) sedang rapat kerja dengan kementerian, Irenius datang dan menitipkan kepada Ibu Dewie dan minta disampaikan ke kementerian. Itu sekitar Maret," kata Samuel. Menurut Samuel, asisten Dewie yang bernama Rienelda yang mempertemukan keduanya.
Dewie Yasin Limpo ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 20 Oktober 2015.