Jumat 13 Nov 2015 15:38 WIB

Polda Metro Buru Dokter Gigi Pemalsu Dokumen

Rep: C33/ Red: Ilham
Komisaris Besar Polisi Krishna Murti
Foto: dok.pribadi
Komisaris Besar Polisi Krishna Murti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya sedang mengincar seorang dokter gigi yang berinisial DLS mengenai dugaan pemalsuan dokumen pembelian tanah di Desa, Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, dokter itu sedang diburu. “Iya benar. Tentunya kita saat ini menetapkan dia (DLS) sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, (13/11).

Krisha menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan surat cekal terhadap pelaku sehingga pelaku tidak bisa kabur. “Kami terbitkan red notice dan pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari tanah seluas 40.058 meter persegi yang terletak di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Tanah tersebut dibeli oleh Handoyo Setiawan (Pelapor) dari PR.ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Anwar Makarim dengan alas haknya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sedangkan DLS (terlapor) membeli dari PR. ENI dengan AJB No.248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 dihadapan Camat Teluk Naga, Deddy MR dengan alas haknya berupa SPPT PBB. Kemudian, DLS menggugat Handoyo Setiawan di Pengadilan Tangerang tanggal 13 Mei 2014 dengan No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.

Dengan adanya gugatan dari DLS yang menggunakan AJB palsu, lalu Handoyo Setiawan melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014.

Setelah itu, Polda Metro Jaya mentapka DSL sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Saat ini, status tersangka DLS dinyatakan DPO Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement