REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan langkah KPU Binjai, Sumatera Utara, yang menganggap calon Wali Kota Binjai Saleh Bangun masih sebagai calon sah dalam Pilkada. Status calon tidak terpengaruh oleh Saleh yang menyandang status tersangka dan sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur pembatalan pasangan calon karena ditetapkan sebagai tersangka. “Kan kalau persyaratannya itu, yang tidak boleh yang berkekuatan hukum tetap, jadi sekarang ya dia belum gugur sebagai calon,” ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/11).
Meski begitu, Husni mengatakan, calon tersebut diperbolehkan mengundurkan diri jika tidak memungkinkan untuk menjalankan proses tahapan. Dalam aturan di UU Nomor 8/2105 pasal 191 disebutkan paslon yang mundur akan dikenakan denda minimal Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar. “Ya mungkin lebih baik enggak mundur dia,” katanya.
Sementara, jika calon terus melanjutkan pencalonannya, ia tetap memperoleh hak yang sama dengan calon lainnya untuk mengikuti sejumlah tahapan kampanye dan seperti debat publik. “Namun, dengan seizin pihak yang menahannya tentunya, kalau enggak ya, enggak bisa ikut,” ujarnya.
Diketahui, Saleh Bangun yang maju di Pilkada Kota Binjai merupakan mantan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 yang tersangkut kasus korupsi dalam kasus dugaan gratifikasi penangan dana Bantuan Sosial (Bansos) Sumut bersama mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.