REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kembali perihal kasus hukum yang menimpa calon Wali Kota Binjai Saleh Bangun pascaditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPU, Husni Kamil mengatakan, selama belum ada keputusan inkracht, maka pencalonan yang bersangkutan masih sah secara aturan. Termasuk juga jika calon tersebut kemudian memenangi Pilkada Kota Binjai usai penetapan hasil Pilkada serentak mendatang.
“Ya kalau ternyata dia menang, terus saat menang belum inkrah, ya dia menanglah,” ungkap Husni di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/11).
Menurut Husni, proses persidangan kasus yang menjerat Saleh akan memakan waktu yang cukup panjang. Karena itu, kemungkinan keputusan tetap kasus tersebut akan melampaui waktu pemungutan suara.
Selain itu, jika sampai pelantikan keputusan belum inkracht, dan kandidat tersebut terpilih, maka dia juga berhak untuk dilantik. “Tapi itu secara aturan ya, pendekatan moralnya di luar itu saya kira,” kata Husni.
Diketahui, Saleh Bangun yang maju di Pilkada Kota Binjai merupakan mantan Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014. Dia tersangkut kasus korupsi dan ditahan oleh KPK lantaran disangka ikut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi penangan dana Bansos Sumut bersama mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.