REPUBLIKA.CO.ID,BATAM -- Balai POM Batam melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal senilai Rp 821,526 juta. Pemusnahan dilakukan Kepala Balai POM di Batam Dra. Setia Murni.,Apt dan instansi terkait.
Obat dan Makanan ilegal yang dimusnahkan adalah hasil pengawasan BPOM di Batam Tahun 2014 dan 2015. Jumlah produk yang dimusnahkan sebanyak 1.743 item, 20.430 kemasan, terdiri dari Obat 41 item, 1020 kemasan, nilai ekonomi Rp. 22.475.00.
Obat Tradisional 310 item, 2000 kemasan, nilai ekonomi Rp. 49.099.600,- Kosmetik 1.274 item, 11.757 kemasan, nilai ekonomi Rp. 637.301.000,- dan Pangan 118 item, 5653 kemasan, nilai ekonomi Rp. 112.650.700,-.
Balai POM Batam mencatat pelanggaran di bidang obat dan makanan didominasi oleh temuan kosmetik TIE dan Pangan TIE. BPOM di Batam terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran Obat dan Makanan secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.
Dihimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih dan tidak mengkonsumsi Obat dan Makanan tanpa ijin edar. Apabila masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Contact Center HALOBPOM 500533, SMS 081219999533, email [email protected] , atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Batam di nomor telepon (0778)-761543 atau email [email protected].