REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Pembunuhan anak buah kapal (ABK) KM Anugerah Sejati, Irfan Adi Putra (29) telah diketahui bermotif dendam. Tersangka, Guntur Sinambela (28) yang juga ABK kapal yang sama diketahui pasrah usai membunuh.
Kasubdit Gakkum Direktorat Pol Air Kompol Edi Guritno membenarkan pelaku ditangkap usai KM Anugrah Sejati memanggil polisi air. Ketika ditangkap, pelaku tak menunjukan perlawanan. Bahkan, menurut kesaksian rekannya, ia merasa tidak bersalah usai membunuh rekannya itu.
"Nih pisaunya udah selesai membunuh saya (Guntur) ya sudahlah saya bertanggung jawab," kata Kompol Edi menirukan kesaksian rekan pelaku, Sabtu, (14/11).
Latar belakang pembunuhan lantaran pelaku kesal kerap diolok-olok korban. Pelaku pun mengaku sering ditampar korban hingga benjol. Bahkan pelaku mengaku pernah diancam akan dibunuh oleh korban.
"Pelaku dendam kepada korban. Sehingga ia langsung menikam Irpan dengan menggunakan pisau saat mendapati korban sedang berada di kamar. Pisaunya didapat pelaku dari kapal," ujarnya.
Diketahui, korban meninggal dengan 13 tusukan di tubuhnya. Mengetahui pembunuhan itu, kapten kapal, Tek Ue segera mengabari polisi. Saat ini pelaku masih ditahan di Markas Polisi Air guna menjalani pemeriksaan.
Guntur dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan 338 KUHP juncto 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sebelumnya, korban dibunuh pelaku ketika berada di Samudera Hindia, pada Ahad (8/11).