REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor sejak 16 November hingga 31 Desember ke depan. Penghapusan denda dilakukan guna meringankan warga Jakarta yang memiliki denda pajak kendaraan menahun hingga tak mau membayar pajak.
Murut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbalm, upaya penghapusan sementara itu dilakukan sebagai langkah mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhannya membayar pajak.
"Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta melaksanakan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini untuk merangsang wajib pajak supaya patuh nantinya ketika sudah pemutihan,” katanya.
Diketahui, kebijakan ini dibuat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor: 2829/2015 tertanggal 12 November 2015. Isinya yaitu penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor. Untuk memanfaatkan kebjiakan itu, wajib pajak yang merasa memiliki denda bisa mendatangi kantor Samsat dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB.
Di sisi lain, Iqbal mengakui tingkat kepatuhan warga Jakarta masih tergolong rendah dalam membayar pajak kendaraan. Padahal, target penerimaan pajak kendaraan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tergolong tinggi. Sehingga ia berharap lewat penghapusan ini bisa membina kesadaran bayar pajak. "Mudah-mudahan ke depan semakin patuh."