REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota Polsek Wara, Kabupaten Palopo menangkap dua pemuda yang berstatus pelajar SMA di Kota Palopo karena menjual obat penenang untuk orang gila. Mereka masing-masing berinisial AA (16 tahun) dan AD (16 tahun), keduanya ditangkap, Sabtu (14/11).
Dari tangan tersangka disita barang bukti 18 sachet isi 10, total 180 butir tablet warnah putih, THD, obat penenang khusus untuk orang penyakit gila siap edar. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 200 ribu dan seekor ayam hitam beserta tas yang digunakan menyimpan barang bukti.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat kedua pelajar ini bermaksud mencuri ayam warga di Jalan Poros Labommbo, Kawasan Merdeka, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur , Sabtu (14/11) sekitar pukul 10.00 Wita. Namun naas aksi keduanya diketahui sejumlah warga yang mengejar pelaku, dibantu petugas polisi. Tak lama dikejar, kedua pelajar ini pun berhasil diringkus.
Aksi keduanya diketahui warga yang mengejar dibantu oleh petugas polisi dari Polsek Wara dan seorang anggota Koramil Suli yang bermukim di daerah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dari tangan kedua pelaku ditemukan sejumlah obat daftar G jenis Tramadol yang dilarang diperjualbelikan tanpa resep dokter.
"Dari pengakuan mereka, obat-obatan ini akan dijual ke sejumlah sekolah. Mereka mendapatkan obat-obatan ini dari seseorang yang nantinya akan memberi upah atas penjualan obat tersebut," ujar Frans Barung Mangera, Ahad (15/11).
Dari hasil penjualan, barang ini dijual dengan harga Rp 20 ribu per sachet. Dari satu sachet, penyuplai akan memberikan gaji Rp 5.000. Polisi sendiri telah mengantongi nama penyuplai bernama Ikhwal (20 tahun), seorang warga di Kecamatan Lamasi.
"Saat ini kedua pelaku masih menjalani penyidikan. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan lain yang menjual obat-obatan sejenis," ungkap Barung.