Ahad 15 Nov 2015 17:43 WIB

UU Penggabungan TVRI-RRI Diharap Selesai Tahun Depan

Rep: Andi Nurroni/ Red: Esthi Maharani
RRI dan TVRI
RRI dan TVRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara berharap, Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) dapat disahkan pada 2016. Menurut Rudi, regulasi yang menjadi dasar hukum penggabungan TVRI dan RRI itu akan menciptakan efisiensi lembaga penyiaran publik milik Indonesia.

"Tahun ini RUU RTRI sudah masuk prolegnas, tahun depan harus sudah selesai," ujar Rudi selepas membuka ajang Festival Media yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di kampus Unika Atma Jaya, Jakarta, Sabtu (14/11).

Dijumpai di tempat yang sama, Direktur RRI Niken Widiastuti menyampaikan, RRI sepenuhnya mendukung rencana pemerintah menggabungkan TVRI dan RRI. Menurut Niken, banyak manfaat yang bisa diambil, mulai dari penguatan lembaga hingga penguatan SDM.

Dari segi penguatan SDM, Niken menggambarkan, akan lahir generasi baru pekerja media di lembaga penyiaran publik indonesia. Menurut dia, kondisi saat ini, rata-rata pegawai TVRI dan RRI berusia 45 tahun ke atas.  

"Akan lahir generasai multimedia, multiplatform di lembaga penyiaran publik Indonesia," ujar Niken.

Regenerasi, kata Niken, akan berjalan secara alamiah, sehingga tidak akan ada opsi pemutusan hubungan kerja. Pasalnya, kata dia, dalam lima tahun ke depan, kata Niken, generasi lama TVRI dan RRI akan memasuki masa pensiun.

Niken menginformasikan, saat ini, RRI memiliki 7650 karyawan yang bekerja di 91 stasiun RRI di Indonesia. Sementara ribuan pekerja TVRI, kata dia, tersebar di 29 stasiun di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement