Senin 16 Nov 2015 06:14 WIB

Pemerintah Desak Perbankan Buka Data Nasabah

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
Karyawan melayani nasabah disalah satu Bank Syariah di Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawan melayani nasabah disalah satu Bank Syariah di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali mendorong perbankan membantu pencapaian target pajak dengan memberikan akses pada data nasabah. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui potensi pajak seseorang yang sebenarnya tidak cukup hanya berdasarkan SPT yang sifatnya self assessment, dan yang bisa diaudit masih di bawah 1 persen.

Berdasarkan UU Perbankan, dana pihak ketiga (DPK) nasabah yang disimpan di bank wajib dirahasiakan. Akses data perbankan tidak boleh diminta secara langsung kecuali ada masalah seperti pengemplangan pajak.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas, mengatakan, industri perbankan sudah mempunyai undang-undang kerahasian perbankan. Bank Mandiri akan mengikuti ketentuan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dia enggan memberikan komentar terkait keterbukaan informasi data nasabah perbankan. Namun, Bank Mandiri mendukung penuh upaya meningkatkan penerimaan pajak.

"Peningkatan penerimaan pajak kita dukung. Kalau terkait aturan itu (keterbukaan informasi data nasabah) belum bisa mengometari, kita ikuti saja aturan lama," ucapnya kepada Republika, Ahad (15/11).