REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setelah melaksanakan konsultasi nasional dengan pelaku usaha pada 6 Oktober 2015, Badan POM kembali menyelenggarakan harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen kehatan, 9 Oktober 2015. Kali ini acara konsultasi nasional dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional, Kementerian Perindustrian, Kementerian, dan lintas unit Badan POM.
Hadir juga narasumber ahli Badan POM yang terlibat aktif selama sidang yaitu Purwantyastuti. Acara ini merupakan rangkaian konsultasi nasional yang dilaksanakan dalam rangka finalisasi harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Sebelumnya, masukan dari kementrian dan lembaga terkait kepetingan masuknya Genetic Resources menjadi hal yang perlu dibahas bersama. Isu lain yang menjadi perhatian adalah mengenai konsep Guideline dibandingkan dengan Agreement. Munculnya konsep Guideline sudah disampaikan pada saat sidang TMHS PWG tanggal 1-6 Juni 2015 lalu, namun saat itu terjadi resistensi dari negara ASEAN lain.
Konsep ini juga telah dibawa pada sidang SEOM (8-11 Juli 2015) dan sidang ACCSQ (9-11 September 2015). Saat ini, Indonesia membutuhkan kepastian posisi pada sidang TMHS PWG pada tanggal 12-16 Oktober 2015 mendatang.
Diskusi bergulir sangat serius dimana kementrian/lembaga saling memberikan masukan demi kepentingan Indonesia, yang membuktikan adanya dukungan kementrian/lembaga terhadap harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan. Kepastian posisi Indonesia adalah tetap memperjuangkan konsep Guideline dengan mengemukakan alasan lebih rinci serta diupayakan adanya usulan sedikit tambahan pada defines traditional medicine atau obat tradisional.