REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Aksi pembegalan disertai pembunuhan dengan cara membakar sudah direncanakan sebelumnya oleh tersangka yang diketahui suami-istri. Tersangka Supriyadi (30 tahun) dan Fitria (22) tersulut emosi mengajak dua rekan lainnya, membegal, membakar, dan membunuh Muhammad Ali Juhri (55), karena tersulut rasa cemburu.
Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong, dalam keterangan persnya, mengatakan istri Supriyadi selalu mengeluh karena dirayu dan diganggu korban setiap kali. "Istrinya mengadu sama suaminya sering diganggu korban," kata Edward seusai gelar perkara di Bandar Lampung, Senin (16/11).
Menurut dia, tersangka Fitria selalu mengeluhkan kelakuan korban terhadapnya kepada Supryadi. Tersangka Supriyadi menjadi emosi dan berencana bersama istrinya melakukan niat jahat kepada korban.
Tersangkan mengajak dua rekannya, untuk menghabisi Muhammad Ali Juhri di ladang Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, pada 12 Oktober silam.
Di kalangan warga setempat, memang korban dikenal bos singkong dan memiliki harta lebih. Berhadapan dengan tersangka, korban tidak bisa melawan, dan langsung terjadi pembakaran di ladang. Tersangka lainnya membawa kabur harta korban. Keempat tersangka dan satu tersangka penadah, berhasil diciduk tim Tekab 308 Polres Tulangbawang.