Senin 16 Nov 2015 16:01 WIB

Polisi Masih Kejar Tiga Buronan Kasus Pembunuhan Salim Kancil

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam solidaritas Surabaya untuk Salim Kancil melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/10).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam solidaritas Surabaya untuk Salim Kancil melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian berhasil menangkap Tinarlap alias Lap, salah seorang buronan kasus pembunuhan Salim Kancil dan Tosan di Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Tinarlap ditangkap di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini polisi masih mengejar buronan lainnya dalam kasus yang sama. "Masih ada tiga lagi," ujarnya, Senin (16/11).

Namun, Argo belum bisa menjelaskan terkait progres pencarian terhadap tiga buronan tersebut. Argo belum bisa menyebut terkait keberadaan ketiga buronan tersebut.

Terkait Tinarlap, tutur Argo, polisi menjerat pasal 340 dan 350 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Kabagpenum Polri, Kombes Suharsono menuturkan, penangkapan terhadap Tinarlap atas laporan masyarakat kepada Polsek Pamukan Utara. Masyarakat melaporkan adanya warga baru mencurigakan di sekitar PT Menamas Binturung.

Anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan cocok dengan ciri-ciri orang yang masuk DPI Polda Jatim dalam kasus Salim Kancil. Polres Kotabaru langsung melakukan penangkapan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement