REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Supply Power (UPS) pada APBDP DKI Jakarta 2014. Dua tersangka tersebut merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, FZ dan MF.
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani menjelaskan penyidik menetapkan dua tersangka tersebut pada Rabu (11/11) lalu. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari terdakwa Alex Usman.
"Keduanya dikenakan pasal 55 yaitu turut serta," ujar Hadi, di Bareskrim Polri, Senin (16/11).
Sebelumnya kedua tersangka tersebut sudah pernah diperiksa oleh penyidik. Dengan alat bukti dan hasil pemeriksaan, kata Hadi, penyidik menaikkan status keduanya dari penyelidikan ke penyidikan.
Hadi belum dapat memastikan kapan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka akan dilakukan. Namun, Hadi menuturkan, dari pengembangan yang sedang dilakukan tersangka bisa terus bertambah. Ia membantah jika penanganan kasus ini lamban. Hal tersebut karena hingga kini kasus UPS belum juga selesai.
"Tidak dilihat cepat atau lambat, dilihat unsur-unsurnya sehingga harus digelarkan dan kumpulkan alat buktinya. Perkara yang ditangani bukan ini saja," katanya.