REPUBLIKA.CO.ID,BAGHDAD -- Kepolisian Iran telah mengeluarkan peringatan yang menyatakan, perempuan di negara tersebut harus mengenakan kerudung saat berkendara. Jika hal itu dilanggar maka polisi akan menyita mobil mereka selama sepekan.
Seperti dilansir The Guardian Senin (16/11), Wakil Kepala Kepolisian Iran Said Montazer-ol-Mehdi mengatakan, jaksa telah mengesahkan aturan tersebut. Jika polisi lalu lintas melihat pengendara atau penumpang perempuan mereka tak berkerudung, maka mobil mereka akan dibawa ke kantor polisi selama sepekan.
Beberapa pemilik mobil kemungkinan juga akan didenda, namun pelanggaran lain akan dirujuk ke otoritas yudisial untuk penyelidikan lebih lanjut.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya luas polisi untuk menindak keras pelanggar lalu lintas, termasuk pengemudi laki-laki yang berperilaku buruk. Pelanggaran tersebut dapat berupa mengemudi dengan sembrono, melakukan parade di jalanan dan melecehkan perempuan.
Menurut aturan Iran, semua perempuan di negara tersebut termasuk orang asing harus mengenakan hijab atau setidaknya syal longgar yang menutupi rambut serta leher.