REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, delapan Capim KPK akan mulai menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada pekan depan. Sedangkan dua capim yakni Busyro Moqodas dan Roby Arya tak perlu lagi menjalani ujian tersebut.
''Minggu depan akan mulai rangkaian fit and proper test di Komisi III,'' kata Arsul saat dihubungi Republika, Senin (16/11).
Ia menjelaskan delapan capim KPK tersebut akan menjalani uji makalah pada 19 November. Setelah itu, uji kelayakan dan kepatutan akan digelar pada 25-26 November.
Sebelum hal itu dilakukan, Komisi III berencana mengundang Pansel KPK untuk mempelajari parameter yang digunakan untuk meloloskan delapan nama capim. Tak hanya itu, Komisi III pun akan bertanya tentang pembagian metode pengelompokan yang dilakukan pansel menjadi empat divisi.
Divisi tersebut masing-masing adalah divisi pencegahan: Saut Situmorang dan Surya Tjandra, Penindakan: Alexaneder Marwata dan Basaria Panjaitan, Manajemen: Agus Raharjo dan Sujanarko, Supervisi Monitoring : Johan Budi SP dan Laode M Syarif.
''Pengelompokan yang dibuat oleh Pansel itu hanya untuk membantu memberikan referensi saja kepada Komisi III, namun Komisi III tidak terikat untuk memilih capim KPK berdasarkan pengelompokan yang dibuat oleh Pansel,'' ucap Arsul.
Ia berpendapat, UU KPK tidak mengatur pemilihan capim KPK berdasarkan pengelompokan sepert itu. Kewajiban DPR adalah memilih capim KPK berdasar rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR, dan berdasarkan informasi dan verifikasinya atas rekam jejak capim yang bersangkutan, baik dari masyarakat sipil maupun lembaga-lembaga penegak hukum.