REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pembentukan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setidaknya ditemukan empat kekurangan dalam pemberantasan korupsi secara efektif.
Kekurangan dimaksud adalah kapasitas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sulit untuk ditingkatkan karena minimnya dukungan fungsi anggaran dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lemahnya pelibatan sektor swasta (korporasi) dalam pemberantasan korupsi. Rendahnya perhatian pemangku kepentingan pada aspek pencegahan selain aspek penindakan. Banyaknya tumpang tindih peraturan dan permainan dalam penegakan hukum.
Pemberantasan korupsi yang kurang efektif semakin diperparah dengan rendahnya kesadaran hukum pejabat publik dan/atau masyarakat dalam mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu sistem yang lebih komprehensif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang diwujudkan melalui whistleblowing system (WBS).
Badan POM sebagai lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat telah berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan dengan penetapan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.12.11.10050 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan tujuan untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai di lingkungan Badan POM dan masyarakat sebagai pelapor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/pegawai Badan POM atas layanan yang diberikan.
Pelanggaran yang dimaksud sebagaimana ditetapkan dalam peraturan di atas adalah perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta KKN yang terjadi di lingkungan Badan POM.
Pelapor pelanggaran dapat menyampaikan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung kepada Kepala Badan POM atau melalui saluran pengaduan yang difasilitasi oleh Inspektorat berupa telepon, faksimili, layanan pesan singkat, kotak pengaduan dan surat elektronik.
Dalam pengelolaan pengaduan pelanggaran, Kepala Badan POM mendelegasikan wewenang kepada Inspektur sebagai koordinator yang mengawasi pelaksanaan pengelolaan pengaduan di lingkungan Badan POM dan memberikan perlindungan kepada whistleblower yang dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas whistleblower.
Selain itu juga telah dinetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.04.1.6.08.14.5206 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang merupakan acuan bagi pegawai/pejabat di lingkungan Badan POM selaku whistleblower dalam melaporkan pengaduan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Badan POM.
Tujuan penyusunan Keputusan Kepala Badan POM sebagaimana tersebut diatas adalah memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam meningkatkan Good Governance dan Clean Government di lingkungan Badan POM; meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan kasus KKN dalam pengadaan barang/jasa; mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang/jasa; dan meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam rangka pemberantasan korupsi di bidang pengadaan barang/jasa.
Proses pengaduan/pelaporan dalam WBS pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Badan POM tentang adanya dugaan tindakan pelanggaran penyimpangan ketentuan dan prosedur serta penyalahgunaan wewenang dan/atau KKN dalam pengadaan barang jasa pemerintah dilakukan melalui situs wbs.lkpp.go.id dengan melampirkan data dukung yang nantinya akan diverifikasi kebenaran data dan informasi pengaduan tersebut oleh verifikator.
Penerapan whistleblowing system maka merupakan langkah maju dalam mencegah terjadinya kecurangan/fraud pada setiap kebijakan/program pemerintah yang harus dilakukan seiring kemajuan teknologi dan kebutuhan terkini berdasarkan perkembangan lingkungan pengendalian yang ada. Pengembangan whistleblowing system sebagaimana telah diuraikan diatas dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pada setiap kebijakan/program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.