REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan baru akan memproses rencana pembukaan data lembaga keuangan khususnya perbankan agar hal itu pada 2017 sudah bisa diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami masih akan buat juklak (petunjuk pelaksanaan)-nya dulu karena di sana sini masih ada aturan kerahasiaan bank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (17/11).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah Indonesia siap melakukan pertukaran informasi pajak dengan negara anggota G20 sebagai bagian dari perjanjian pajak internasional, mulai 2017 meskipun secara global dimulai pada 2018.
Kesepakatan pertukaran informasi pajak yang diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merupakan bagian dari hasil forum pertemuan tingkat tinggi G20 pada 2014 yang berlangsung di Australia.
Pemerintah mengharapkan kesepakatan tersebut bisa diimplementasikan dengan maksimal untuk menggali informasi wajib pajak dan meningkatkan potensi penerimaan pajak secara tidak langsung.
Pertukaran informasi pajak (AEOI) tersebut pada dasarnya bermanfaat untuk mencari potensi pajak dari upaya penghindaran pajak yang sebelumnya dilakukan oleh para wajib pajak, dengan mendeteksi kecurangan melalui data.
Sebagai upaya untuk memuluskan program pertukaran informasi ini dengan negara G20 maka pemerintah sedang mengatur hal-hal terkait dan menyiapkan aturan teknis lainnya dalam peraturan hukum berlaku.
"Kami akan dorong pemerintah karena ini juga sudah kesepakatan global, tinggal bagaimana juklaknya supaya bisa jalan," ujar Muliaman.