REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo membantah promosi terhadap Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus, Maruli Hutagalung karena berkaitan dengan kasus yang menjerat gubernur Sumatra Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Nama Maruli disebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) istri Gatot, Evy Susanti terkait korupsi dana bansos.
Prasetyo pun menjelaskan keputusan yang dibuatnya berdasarkan rapat pimpinan. "Berdasakan Rapim. Bukan putusan perorangan. Tidak ada faktor lain," ujar Prasetyo saat dihubungi, Selasa (17/11).
Prasetyo menjelaskan, promosi Maruli sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan rapim yang dihadiri Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan para Jaksa Agung Muda. Promosi Maruli murni karena kinerjanya yang cemerlang. "Jadi bukan untuk perlindungan," kata Prasetyo.
Sebelumnya, istri Gatot, Evy Susanti dalam sidang terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor membenarkan bahwa memberikan uang kepada OC Kaligis agar diberikan kepada Maruli. Dalam BAP, Evy mengaku memberikan uang Rp 500 juta kepada pengacara senior OC Kaligis untuk mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung.
Evy minta Kaligis memberikan uang itu ke Maruli Hutagalung agar tidak mengusut kasus bansos. Evy tidak mengetahui apakah Kaligis sudah menyerahkan ke Maruli atau belum.