Selasa 17 Nov 2015 15:32 WIB

Penarikan Jaksa Yudi dari KPK Terkait Kasus Rio Capella?

 Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella berjalan keluar ruangan saat akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella berjalan keluar ruangan saat akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung membantah penarikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 Yudi Kristiana terkait dengan penanganan kasus Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

"Ini promosi ke eselon III, dia menjadi kepala bagian (kabag) diklat Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Selasa (17/11).

(Baca: Kejaksaan Agung Tarik Jaksa Yudi dari KPK)

Ia menambahkan sosok Yudi Kristiana merupakan orang yang cerdas dan secara akademisnya sangat bagus hingga masih diperlukan dan dipromosikan ke eselon III. Jadi tidak ada kaitan dengan kasus yang tengah ditanganinya, promosi ini merupakan hal yang biasa, katanya.

(Baca: Disebut dalam Kasus Gatot Pujo, Jaksa Maruli Malah Dapat Promosi)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengakui bahwa Yudi Kristiana adalah salah satu jaksa terbaik yang ditempatkan di KPK. "Kami juga kehilangan Dr Yudi sebagai salah satu jaksa terbaik yang ditempatkan di KPK," kata Indriyanto.

Jaksa Utama Pratama Dr. Yudi Kristiana S.H, M.H yang saat ini menjadi jaksa diperbantukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan dimutasi menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Surat Keputusan itu sudah ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo. "Semua jaksa penuntut umum KPK saya anggap tegas dan berani serta lurus-lurus saja, bagi saya penyegaran ini wajar saja sebagai bentuk promosi yang bersangkutan walau kami juga kehilangan," tambah Indriyanto.

(Baca: Saksi: Uang 20 Ribu Dolar AS untuk Jaksa Agung)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement