Selasa 17 Nov 2015 18:43 WIB

KPK: Jaksa Yudi adalah Salah Satu Jaksa Terbaik

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengakui bahwa Yudi Kristiana adalah salah satu jaksa terbaik yang ditempatkan di KPK.

"Kami juga kehilangan Dr Yudi sebagai salah satu jaksa terbaik yang ditempatkan di KPK," kata Indriyanto melalui pesan singkat yang diterima, di Jakarta, Selasa (17/11).

(Baca: Kejaksaan Agung Tarik Jaksa Yudi dari KPK)

Jaksa Utama Pratama Dr. Yudi Kristiana S.H, M.H yang saat ini menjadi jaksa diperbantukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan dimutasi menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Surat Keputusan itu sudah ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo.

"Semua jaksa penuntut umum KPK saya anggap tegas dan berani serta lurus-lurus saja, bagi saya penyegaran ini wajar saja sebagai bentuk promosi yang bersangkutan walau kami juga kehilangan," tambah Indriyanto.

Menurut Indriyanto, mutasi tersebut bukan terkait dengan kasus yang ditangani Yudi saat ini yaitu perkara suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Yudi sebagai ketua jaksa penuntut umum perkara tersebut menuliskan bahwa Rio Capella merupakan salah satu kandidiat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung, namun setelah berbagai pertimbangan, yang dipilih bukan Rio Capella.

"Sama sekali tidak terkait dan sama skali tidak ada kaitannya. Memang rutinitas penyegaran dan dalam rangka promosi jabatan Dr Yudi," tambah Indriyanto.

(Baca: Penarikan Jaksa Yudi Terkait Kasus Rio Capella?)

Padahal masa jabatan Yudi juga belum menyelesaikan masa tugasnya di KPK. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 103/2012 tentang perubahan atas PP No 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantsan Korupsi (SDM KPK) pada pasal 5 disebutkan masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama empat tahun dan dapat diperpanjang paling lama enam tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement