Selasa 17 Nov 2015 20:26 WIB

Sembilan Peraturan Otonomi Daerah Rampung Tahun Ini

Sekretaris Dirjen OTDA Kemendagri Susilo (kanan) pada sosialisasi Undang Undang di Jakarta, Selasa (17/11).
Foto: Tahta Aidilla/Republika.
Sekretaris Dirjen OTDA Kemendagri Susilo (kanan) pada sosialisasi Undang Undang di Jakarta, Selasa (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar pembahasan pemantauan percepatan penyusunan regulasi sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemendagri menargetkan sembilan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU tersebut akan rampung pada 2015.

 

Dari 30 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dua Peraturan Presiden dan enam Permendagri, beberapa di antaranya sudah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sekertaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Susilo mengatakan, ada beberapa PP  yang ditargetkan  selesai pada Desember mendatang. Selebihnya akan dirampungkan maksimal pada Oktober 2016.

 

Ada pun target yang akan diselesaikan tahun ini, yakni  sembilan PP,  di antaranya tentang Penataan Daerah, Desain Besar Penataan Daerah, Perangkat Daerah, Standar Pelayanan Minimal, Urusan Pemerintahan, Pemberian Insentif dan atau Kemudahan Kepada Masya­ra­kat dan atau Investor, Partisipasi Masyarakat, Urusan Pemerintahan Umum, dan Evaluasi Rancangan Perda tentang Tata Ruang Daerah.

 

“Diharapkan ini akan membawa loncatan besar, bagaimana kita akan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, efisien dan akuntabel serta untuk memperkuat negara Republik Indonesia,” kata Susilo dalam pertemuan tindak lanjut UU No.23 tahun 2014 di Jakarta, Selasa (17/11).

 

Selain RPP, Susilo menambahkan, terdapat  pula dua Peraturan Presiden dan enam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Peraturan Presiden tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dari amanat pasal 397 ayat 5 sudah mencapai perkembangan yang telah rampung dengan ditetapkannya Perpres Nomor 91 tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement