Selasa 17 Nov 2015 22:22 WIB

Begini Modus Awal Korupsi Memanfaatkan Jabatan

Rep: Reja Irfa Widodo / Red: Nur Aini
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Indonesia Corruption Watch (ICW)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Setya Novanto, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI lantaran diduga melakukan pertemuan dengan pengusaha dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI). Pertemuan itu menguak adanya praktek pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait kelanjutan kontrak dan permintaan saham PTFI.

Pertemuan-pertemuan informal seperti itu dinilai kerap menjadi modus dalam tindakan korupsi. Bahkan, pertemuan yang diduga dilakukan Setya Novanto itu bisa mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, terutama mengenai penggunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi. 

''Iya bisa saja. Itu sebagai indikasi awal tindak pidana korupsi. Di situ kan ada penggunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi,'' ujar aktivis anti korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (17/11). (Baca juga: 'Polemik Freeport Terjadi karena Praktik Ilegal Dibiarkan Pemerintah')

Setya Novanto, ujar Febri, seharusnya sadar kapasitasnya sebagai anggota DPR. ''Harus diingat lagi, dia menjadi anggota DPR itu selama 24 jam, 30 hari dalam sebulan, 360 hari dalam setahun, dan itu selama lima tahun. Dia tidak bisa lepas dari itu, karena dia memegang kewenangan dan pengaruh sebagai anggota DPR,'' kata Febri.