Rabu 18 Nov 2015 09:09 WIB

Lindungi Taj Mahal, Mahkamah India Minta Krematorium Dipindah

Rep: Gita Amanda/ Red: Ani Nursalikah
Taj Mahal di India, merupakan salah satu bangunan ikonik yang penting disambangi mereka yang hobi jalan-jalan.
Foto: dok Republika
Taj Mahal di India, merupakan salah satu bangunan ikonik yang penting disambangi mereka yang hobi jalan-jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, UTTAR PRADESH -- Mahkamah Agung India memerintahkan pemindahan krematorium di dekat Taj Mahal. Perintah ini dikeluarkan untuk melindungi monumen terkenal tersebut dari polusi.

BBC News melaporkan, Selasa (17/11), pengadilan bertindak setelah hakim memperingatkan asap krematorium bisa merusak bangunan marmer dari abad ke 17 tersebut. Selama ini masyarakat Hindu India menggunakan kayu untuk kremasi.

Pengadilan menyarankan otoritas negara bagian Uttar Pradesh memindahkan krematorium atau menggantinya dengan pembakaran menggunakan listrik. Advokat umum pemerintah negara bagian telah menyetujui hal itu.

"Ini adalah saran yang sangat baik dan saya setuju dengan saran hakim," kata Vijay Singh Bahadur. Ia meminta waktu dua pekan untuk mewujudkan perintah tersebut.

Namun, staf krematorium membantah tuduhan pencemaran. Manajer krematorium Sinjay Singh mengatakan kepada Times of India asap yang dikeluarkan krematorium ramah lingkungan.

"Minyak samin, kamper, pasta cendana dan kotoran sapi yang digunakan dalam upacara justru membantu memperkaya lingkungan," ujarnya.

Taj Mahal merupakan salah satu situs Warisan Dunia Unesco. Bangunan yang selesai dibangun pada 1653 itu menarik jutaan wisatawan seiap tahunnya.

Tapi monumen yang dihiasi kubah marmer putih serta dihiasi batu semi mulia dan ukiran itu harus bersaing dengan polusi kota industri Agra dan kilang minyak. Selama bertahun-tahun marmer putih berkilau Taj Mahal secara bertahap berubah menguning.

Baca juga:

Presiden Yaman Kembali ke Aden dari Pengasingan

Mesir Enggan Komentari Hasil Penyelidikan Rusia Soal Jatuhnya Pesawat

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement