REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dalam pengadaan minyak pada 2012-2014.
Dalam menelaah kasus tersebut, KPK mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan hasil auditor Australia.
"KPK sudah menerima audit Petral, dan sekarang sedang ditelaah," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi, Rabu (18/11).
Yuyuk mengatakan PT Pertamina (Persero) sudah menyerahkan audit tersebut pada Jumat (13/11) lalu. KPK juga telah menerima hasil auditor dari Australia.
"Jadi posisinya begini, ada audit dari auditor Australia, dan ada juga audit BPK, kita sedang pelajari keduanya," ujarnya.
Audit tersebut, menurutnya biasanya mengenai kerugian keuangan negara, kesalahan yang menyebabkan terjadinya hal tersebut, siapa pejabatnya dan siapa yang dapat mendapat keuntungan dari proses tersebut.
"Bisa naik ke penyelidikan, sesuai dengan ranah KPK, tapi pasti kita telaah lagi, kita bandingkan dengan audit lain," katanya.
(Baca: Demokrat Tantang Menteri ESDM Buka Hasil Audit Petral)
Sebelumnya, dari temuan lembaga auditor Kordha Mentha, jaringan mafia migas telah menguasai kontrak suplai minyak senilai 18 miliar dolar AS selama tiga tahun.
Menteri ESDM Sudirman Said juga mengatakan bahwa potensi pelanggaran hukum dari audit itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Sudirman juga mengaku bahwa hasil audit tersebut juga akan dijelaskan kepada Presiden Joko Widodo. Sudirman juga menjelaskan bahwa ada pihak ketiga di luar bagian manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM), mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrumen karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi.
(Baca juga: Demokrat: Audit Petral Cuma Isu 'Gorengan' Sudirman Said)