REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino memenuhi panggilan Bareskrim. Hari ini, Rabu (18/11) Lino kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II.
"Semua prosesnya akan saya ikuti," ujar Lino, di Bareskrim, Rabu (18/11).
(Baca: Dua Anak Buah RJ Lino Diperiksa Penyidik Bareskrim)
Menurut Lino, pemeriksaan terhadap dirinya masih seputar proses pengadaan. Lino mengaku tidak membawa dokumen apapun pada pemeriksaan hari ini.
(Baca: RJ Lino Siap Diperiksa)
Pada pemeriksaan sebelumnya, Lino diperiksa selama delapan jam. Lino mengaku dicecar dengan pertanyaan terkait prosedur dan tata cara pengadaan dan jasa. Terutama pengadaan 10 mobile crane yang diduga bermasalah.
Penyidik menilai, pengadaan mobile crane melanggar aturan karena dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Selain itu, Pelindo juga tidak menggunakan analisa kebutuhan sehingga 10 mobile crane tersebut mangkrak.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Direktur Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Nurlan sebagai tersangka. Penyidik juga telah memeriksa beberapa pimpinan di PT Pelindo II.