REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang akan menstandardisasi tempat makan berizin yang ada di daerah tersebut. Standardisasi tersebut, dapat menjadi referensi bagi wisawatan, di mana tempat makan yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah (pemda).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Padang Medi Iswandi mengatakan, standardisasi tempat makan ini, merupakan upaya penghapusan pemalakan di bidang kuliner. Disbudpar bersama sejumlah SKPD terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan Daerah, Bapedalda, akan menstandardisasi 256 rumah makan yang berizin di Kota Padang.
"Nanti akan ada stiker di depan rumah makan, very recommended atau recomended kemudian umumkan di media," kata Medi di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (18/11).
Menurutnya, kuliner yang baik tidak hanya dilihat dari keberadaan harga pada daftar menu. Namun, penilaian itu juga berdasarkan bagaimana restoran menjaga kebersihannya, apakah restoran tersebut patuh membayar pajak, dan bagaimana kondisi toiletnya. Dengan penilaian itu Pemkot Padang dapat merekomendasikan restoran dan tempat jalan-jalan untuk wisatawan. Standardisasi ini juga dapat digunakan oleh Pemkot Padang menjawab keluhan dari wisatawan terkait mahalnya harga makanan di sejumlah objek wisata Kota Padang.
"Kita harus mendidik dengan sistem, kalau hanya sosialisasi saja, percuma, nggak ada hasilnya," ujar dia.
Standardisasi tersebut akan dimulai pada Januari 2016. Setiap tiga bulan sekali, Pemkot Padang akan mengecek restoran-restoran yang sudah distandardisasi. Menurutnya, anggaran yang digunakan untuk proses standardisasi restoran, sekitar Rp 16 juta. Medi optimistis mendidik masyarakat Kota Padang dengan sistem dapat berhasil.
"Sekarang tinggal tempat makan (yang tidak berizin) itu mau mengikuti sesuai standardisasi pemda atau tidak. Kalau tidak, ya tidak direkomendasikan pada konsumen," tuturnya.