Rabu 18 Nov 2015 11:16 WIB

'Pencatutan Nama Jokowi-JK Tindakan tidak Bermoral'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Salinan surat laporan Menteri ESDM Sudirman Said yang ditujukan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Salinan surat laporan Menteri ESDM Sudirman Said yang ditujukan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan dugaan pencatutan nama Jokowi-JK dalam proses negosiasi kontrak PT Freeport oleh Setya Novanto adalah tindakan tidak bermoral dari seorang pejabat negara. Tindakan pencatutan dinilai juga sebagai penipuan dan/atau pemerasan. 

Sebagai Ketua DPR, jika pun tidak terbukti secara hukum, tindakan Setnov sudah cukup alasan untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketua DPR. "Tanpa menunggu proses dan mekanisme di MKD sekalipun," ujarnya, Rabu (19/11).

Ketua DPR, kata dia, adalah cermin kehormatan lembaga. Penerapan standar etika dan integritas yang tinggi bagi seorang pimpinan, lanjutnya, adalah keharusan untuk menjaga martabat lembaga tinggi negara. 

(Baca: Fahri: DPR Ingin Independen Mengelola Keuangan)

"Tetapi karena mekanisme pemberhentian ketua yang berliku dan politis, sebaiknya Setnov mengundurkan diri," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan politikus Senayan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia menyambangi gedung DPR untuk melaporkan dugaan praktik pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Saat bertemu MKD, Sudirman Said menyerahkan transkip rekaman pembicaraan antara politikus berinisial SN yang diduga Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi Freeport MS serta inisial R yang diduga seorang pengusaha. Sudirman mengaku telah melaporkan Setya Novanto ke MKD atas tuduhan perbuatan tercela.

Baca: Rizal Ramli: Kasus Sudirman-Setnov Nikmati Saja Seperti Sinetron Antargeng

Video: Fenomena Aneh, Sungai Es Mengalir di Gurun Arab

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement