Rabu 18 Nov 2015 15:30 WIB

Lembaga yang Dipimpin Istri Gatot Terima Dana Bansos Rp 700 Juta

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
 Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersama istri, Evi Susanti (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Gedung Tindak Pida
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersama istri, Evi Susanti (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Gedung Tindak Pida

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Satgas Anti Korupsi Kejaksaan Agung memeriksa istri pertama Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Sutiyas Handayani di Kejari Medan hari ini, Rabu (18/11). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut 2012-2013.

Berdasarkan pantauan Republika, Sutiyas menjalani pemeriksaan di aula Kejari Medan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Usai pemeriksaan, Sutiyas pun menyempatkan diri untuk menerima pertanyaan wartawan.

"Ada delapan pertanyaan. Tentang bagaimana penggunaan dana hibah ini. Sebagai penerima danah hibah tentu kita juga ditanya," kata Sutiyas.

(Baca: Istri Pertama Gatot Pujo Prihatin dengan Kasus Suaminya)

Sutiyas menjelaskan, ia diperiksa sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumut. Pemeriksaan ini pun, lanjutnya, merupakan yang pertama kali dijalankan. Menurut Sutiyas, pada tahun 2012-2013, pihaknya hanya menerima dana Bansos sekali. Dana itupun diterima dalam satu tahap.

"Yang diterima sekitar Rp 700 juta, yang kita gunakan Rp 400 juta sekian. Sisanya sudah kita kembalikan pada kas daerah, orang itu 2012-2013. Desember itu harus dikembalikan," ujarnya.

Sutiyas mengaku tidak ada pertanyaan selain terkait kapasitasnya sebagai Ketua Dekranasda. Ia pun mengaku belum mengetahui apakah akan dimintai keterangan lagi atau tidak.

(Baca: Istri Pertama Gatot Pujo Diperiksa Kejagung)

Dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut 2012-2013, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Eddy Syofian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Gatot dinilai tidak melakukan verifikasi penerima dana Bansos. Sementara Eddy telah meloloskan berkas yang belum lengkap.

Sejumlah penerima dana Bansos Pemprov Sumut sudah dimintai keterangan, seperti belasan pegawai negeri sipil Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Sumut. Penyidik pun sudah menggeledah kantor Badan Kesbangpol Linmas, Pemprov dan DPRD Sumut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement