REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan pelanggaran dalam sumbangan dana kampanye di sembilan daerah sampling JPPR. Yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Palu, Kota Balikpapan, Kabupaten Jember, Kabupaten Maros, Kabupaten Semarang, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Bantul.
Setidaknya, ada tiga jenis temuan JPPR yakni sumbangan perseorangan yang melebihi batas maksimal sebesar Rp 50 juta, Penyumbang fiktif, dan siasat perusahaan memecah sumbangan melebihi Rp 500 juta.
"Untuk penyumbang fiktif, kita temukan di Balikpapan dan Tangsel," ujar Koodinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, Rabu (18/11).
Ia menjelaskan temuan fiktif di Balikpapan misalnya penyumbang untuk paslon Rizal Efendi-Rahmad Mas'ud yakni dari PT Barokah yang setelah ditelusuri alamatnya, bukan perusahaan tersebut, melainkan sebuah toko seluler. Sementara di Tangsel, ada penyumbang perseorangan kepada paslon Airin Rachmy-Benyamin bernama Indra Yogaswara senilai Rp 50 juta, yang juga ditelusuri alamatnya, bukan nama yang dimaksud.
"Saat kami cek keberadaan penyumbang tersebut, nomor handphonenya ternyata dipegang oleh orang yang tidak kenal dengan Airin dan si penyumbang itu sendiri," ujar Masykur.
Selain itu, kelebihan batas sumbangan juga ditemukan kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yakni pasangan calon Mufran Imron-Gustianto yang diberikan dalam bentuk barang yang jika diuangkan senilai Rp 75 juta
Sedangkan untuk indikasi pemecahan jumlah sumbangan ditengarai terjadi di Kota Balikpapan. Pasangan calon Rizal Efendi-Rahmad Mas'ud diduga menerima sumbangan dari tujuh perusahaan berbeda dengan total senilai Rp 2 miliar.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata tujuh perusahaan itu masing-masing dimiliki oleh dua perusahaan besar.
"Temuan ini tentu jadi pengingat dalam laporan akhir nanti, terlihat mana paslon yang jujur atau tidak, ini pula yang perlu jadi rujukan pemilih apakah paslon tersebut transparan atau tidak," katanya.