Rabu 18 Nov 2015 15:41 WIB

DKPP Kembali Pecat Lima Penyelenggara Pemilu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (keduaa kiri) membacakan putusan sidang kode etik dengan Tele Conference di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (17/11). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (keduaa kiri) membacakan putusan sidang kode etik dengan Tele Conference di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (17/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) kembali memberhentikan penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar etik selama penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.

Sidang putusan DKPP, Rabu (18/11) hari ini memberhentikan tetap empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, dan satu anggota Panwas Kabupaten Lamongan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, atas nama Irman Husaini (Ketua dan merangkap Anggota KPU ), teradu Irwansyah, Khairul Mubarrik dan Salim," ujar anggota DKPP Ana Erliyana dalam pembacaan putusan di Ruang Sidang DKKP.

Selain itu, putusan memberikan peringatan keras terhadap anggota KPU Labuhanbatu Selatan lainnya Ependi Pasaribu. Dalam pertimbangan putusan, para teradu tersebut dianggap tidak cakap menjalankan tugas dalam proses pendaftaran dan berkas verifikasi pencalonan.

Para teradu juga melanggar asas kepastian hukum karena menyatakan pengadu tidak memenuhi syarat sebelum waktu penetapan calon yakni pada 24 Agustus 2015 lalu.

"Salah satunya para teradu menolak surat dukungan dua kubu partai golkar yang diberikan pengadu. Atas tekanan petahana dan tanpa dasar hukum yang jelas juga, para teradu melakukan verifikasi faktual ke DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, dan kemudian menyatakan dukungan Partai Golkar kepada pengadu, tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Sementara, satu lainnya yang diberhentikan tetap yakni Anggota Panwaslu Kabupaten Lamongan Mustaqim. Sedangkan untuk pemberhentian sementara dijatuhkan kepada ketua dan dua komisioner KPU Kalimantan Tengah yakni Ahmad Syar’i (Ketua KPU Kalimantan Tengah), Daan Rismon dan Septi Wawalma (anggota).

Sebelumnya, DKPP juga memberhentikan enam penyelenggara Pemilu yakni tiga dari KPU Kaimana, dua panwas Kota Pematangsiantar, dan satu PPK Singaran, Bengkulu, meskipun pelaksanaan Pilkada serentak tinggal tersisa 21 hari lagi.

Akibatnya, baik KPU maupun Bawaslu di tingkat atas pun harus mengambil alih sementara yang mengakibatkan fungsi lembaga tersebut terhenti sampai pergantian antar waktu selesai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement