REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Dirut PT Pelindo II RJ Lino pada pekan depan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
"Ya, akan kami periksa lagi Rabu (25/11) depan," kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan, di Jakarta, Rabu (18/11).
Dengan demikian ini akan menjadi pemeriksaan ketiga untuk Lino sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pada Rabu (18/11), Lino menjalani pemeriksaan kedua. Sementara pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (9/11).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam itu, Lino dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh penyidik seputar anggaran perusahaan dan keputusan direksi Pelindo II dalam pengadaan mobile crane.
"(Topik pemeriksaan) masih terkait aturan dan keputusan direksi soal pengadaan," ujar Adi.
Kasus korupsi tersebut terkuak setelah penyidik Bareskrim menelusuri bahwa semestinya mobile crane yang dipesan pada 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak. Namun, barang-barang tersebut tidak dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu.
Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan. Sementara hingga saat ini penyidik telah memeriksa 48 saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik juga telah menyita dokumen terkait 10 unit mobile crane dan notebook. Sementara 10 unit mobile crane juga sudah disita dan ditempatkan di wilayah Pelindo II yang sudah dipasangi garis polisi.