Rabu 18 Nov 2015 19:54 WIB

Oknum PNS Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Biro Perjalanan Haji dan Umrah

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah
Korban penipuan travel haji, Nurhayati (45 tahun) di Polda Metro Jaya, Jakarta
Foto: Republika/Wahyu Syahputra
Korban penipuan travel haji, Nurhayati (45 tahun) di Polda Metro Jaya, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Eko Edi Susanto, PNS yang bersangkutan, diduga telah melakukan serangkaian penipuan berkedok biro jasa penyelenggara haji dan umrah yang merugikan para korbannya hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Modusnya, tersangka menawarkan paket umrah murah dan ibadah haji tanpa daftar tunggu. Kemudian dia  mengelola uang dari calon jamaah umrah dan haji ini untuk bisnis perdagangan valas.

Untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka juga ‘mencatut’ Al Habsyi Management, jasa penyelenggara haji dan umrah milik salah satu ustadz kondang, Ahmad Al Habsyi.

“Dengan kiat ini, tersangka telah menghimpun sedikitnya 823 jamaah umrah dan 14 orang calon jamaah haji khusus,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Jawa Tengah, AKBP Musni Arifin dalam gelar ungkap kasus di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (18/11). 

Musni menjelaskan, para korban umumnya tergiur dengan janji tersangka yang bisa menyelenggarakan ibadah dengan biaya murah. Biayanya hanya sebesar Rp 12,5 juta per orang.

Biaya ini jauh lebih murah dibandingkan biaya umrah yang umumnya berkisar antara Rp 20 hingga Rp 25 juta per orang. “Selisih biaya ini, ditutup melalui bisnis valas dengan menghimpun dana calon jamaah yang sudah masuk,” tegasnya.

Terkuaknya kedok tersangka bermula dari laporan Farikhin Juwanda, pengelola jasa perjalanan haji dan umrah yang selama ini juga bekerja sama dengan Al Habsyi Management. Tersangka melakukan kerja sama untuk menghimpun calon jamaah untuk diberangkatkan melalui biro perjalanan haji dan umrah Farikhin. Tersangka berhasil menjaring 823 orang calon jamaah umrah dan 14 calon haji khusus.

Umumnya para calon jamaah umrah ini sudah langsung membayar dimuka dengan dijanjikan waktu keberangkatan. Total uang para korban yang sudah disetorkan kepada tersangka mencapai Rp 14 miliar.

Dari jumlah calon jamaah umrah sebanyak itu terdapat 164 orang yang sudah diberangkatkan ibadah umrah. Namun keberangkatannya dilakukan dengan pembiayaan uang Farikhin sebesar Rp 4 miliar.

Karena tanggal keberangkatan para jamaah umrah ini sudah tiba. “Hanya saja, tersangka belum menyetorkan biaya yang dihimpun kepada Farikhin, hingga korban ini melaporkan ke Polda Jawa Tengah,” lanjut Arifin. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement