REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Eko Edi Susanto, diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Berdasarkan penelusuran polisi, Eko telah melakukan serangkaian penipuan berkedok biro jasa penyelenggara haji dan umrah yang merugikan para korbannya hingga mencapai puluhaan miliar rupiah.
Uang setoran dana haji ratusan calon jamaah bukannya dipakai untuk mengurus keperluan pemberangkatan haji dan umrah. Justru dana tersebut dipakainya berbisnis valas. Tak hanya itu, sebagian juga sudah digunakan untuk membeli bus, mobil, sepeda motor. (Baca Juga: PNS Diduga Pelaku Penipuan Berkedok Biro Perjalan Haji dan Umrah).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Jawa Tengah, AKBP Musni Arifin, mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan serta Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait pengungkapan kasus ini, Wadireskrimsus juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan teliti dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah. Terutama jangan mudah tergoda dengan biaya umrah yang murah.
Sebab kalau tidak berhati- hati, masyarakat sendiri yang akan merugi. “Jangan sampai, niat masyarakat untuk beribadah tapi justru menjadi korban penipuan oleh biro perjalanan haji dan umrah seperti ini,” katanya menegaskan.
Sementara itu, tersangka Eko Edi Susanto mengakui, untuk meyakinkan para korbannya ia memang ‘memasang’ Al Habsyi Manajemen pada setiap brosurnya dan sejumlah piagam. “Untuk meyakinkan bisa memberangkatkan haji dan umrah selalu saya sampaikan uang yang dibayarkan akan ‘diputar’ terlebih dahulu untuk jual beli valas,” katanya menjelaskan.