REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang sekretaris pribadi anggota Komisi VII nonaktif Dewie Yasin Limpo mengatakan proposal proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua sudah diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Proposal itu diserahkan ke Menteri ESDM oleh Kepala Dinas ESDM Deiyei Irenius Adi, kata Rinelda Bandoso, sekretaris Dewi Yasin Limpo, usai diperiksa KPK di Jakarta, Rabu (18/11). Namun Rinelda belum pernah bertemu dengan Sudirman Said.
"Saya belum ada pertemuan dengan Pak Menteri. (Tapi proposal) sudah diterima awalnya," kata Rinelda.
Sehingga Rinelda pun tidak tahu apakah proposal sudah dibaca oleh Sudirman Said atau belum.
KPK sebelumnya sudah memeriksa Sudirman Said dalam kasus yang sama pada Jumat (13/11). Usai diperiksa, Sudirman mengatakan bahwa proyek pembangkit listrik sudah ditolak Kementerian ESDM.
"Saya jelaskan bahwa proposal proyek yang menjadi perkara itu memang belum masuk ke dalam APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) Kementerian ESDM karena diajukan saja tidak memenuhi syarat. Jadi pernah diajukan beberapa kali, tapi ditolak," kata Sudirman pada Jumat (13/11).
Sudirman mengaku penolakan itu karena syarat-syarat yang diajukan belum lengkap.
"Yang mengajukan Pemda (Papua). Saya angkanya tidak hapal, tapi syarat-syarat administrasinya tidak terpenuhi. Proposalnya tidak lengkap, administrasinya tidak lengkap," ungkap Sudirman.
Dewie Yasin Limpo ditangkap oleh petugas KPK di bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada 20 Oktober 2015. Dewie beserta asistennya Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadinya bernama Rinelda Bandaso diduga menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Deiyai bernama Irenius Adi.
Setiadi dan Irenius ditangkap KPK di rumah makan di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Suap diberikan untuk memuluskan proyek PLTMH yang bernilai sekitar Rp250 miliar rupiah agar masuk di APBN 2016. Saat penangkapan ditemukan uang 177.700 dolar Singapura yang merupakan bagian pemberian pertama sebesar 50 persen dari nilai commitment fee.
Bambang, menurut KPK berperan aktif seolah-olah mewakili Dewie dengan Rinelda untuk menentukan nilai komitmen sebesar tujuh persen dari total proyek. Proyek itu merupakan bagian dari proyek unggulan pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang diluncurkan pada 4 Mei 2015.