Kamis 19 Nov 2015 00:06 WIB

Istri Pertama: Keadaan Pak Gatot Pujo Nugroho Sehat

Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Foto: Antara
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kondisi gubernur Sumatra Utara Nonaktif Gatot Pujo Nugroho saat ini tetap dalam keadaan sehat berdasarkan keterangan isteri pertamanya, Sutias Handayani. "Saya sudah empat kali menemui Pak Gatot di Jakarta, dan kelihatan dirinya selalu sehat," kata Sutias usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (18/11).

Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofian dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) 2012-2013.

Sutias menyebutkan, dirinya diperiksa tim Kejagung sebagai saksi, dan dalam kapasitas Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumut, karena menerima dana bansos tahun anggaran 2012-2013.

Dari pertemuan dengan Gatot Pujo Nugroho, diketahui Gubernur Sumut Nonaktif itu tetap kelihatan tegar dalam menghadapi segala cobaan dan selalu menanyakan mengenai keadaan anak-anaknya. "Selain Pak Gatot dalam kondisi yang tetap sehat, dan begitu juga anak-anak selalu berada di bawah lindungan Allah SWT," kata Sutias.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti. Penahanan dilakukan seusai keduanya diperiksa sebagai tersangka. Gatot ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Cipinang, sedangkan Evi di Rumah Tahanan KPK.

Gatot dan Evi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2015).Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam pengembangan kasusnya, KPK menduga Gatot dan Evi sebagai pihak penyuap hakim PTUN Medan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di gedung PTUN Medan pada 9 Juli.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera Syamsir Yusfan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement