REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Agung memastikan akan kembali memeriksa Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut 2012-2013. Erry pun mengaku siap jika dirinya dipanggil untuk diperiksa lagi.
"Nggak ada masalah," kata Erry di kantor Pemprov Sumut, Medan, Rabu (18/11).
Erry menegaskan dirinya akan bersikap kooperatif terkait penyidikan kasus tersebut. Ia pun mengaku siap membuka hal-hal yang ia ketahui dan dianggap perlu oleh penyidik.
"Sebagai warga negara yang baik kita jelaskan semuanya," ujarnya.