REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengakui jika pihak Pemprov DKI Jakarta melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi.
"Untuk sumur artesis tapi tidak semuanya. Oke saya akui (wanprestasi)," kata Isnawa Adji kepada Komisi A DPRD Kota Bekasi yang menanyakan terkait pelanggaran yang dilakukan atas Perjanjian Kerja Sama (MoU) TPST Bantargebang. Pengakuan itu disampaikan dalam raker di Gedung DPRD Kota Bekasi Rabu (18/11) petang.
Isnawa mengakui, kewajiban Pemprov DKI Jakarta salah satunya membuat sumur artesis. Namun, pihaknya belum memasang pipa sambungan ke rumah-rumah karena adanya kerancuan kewajiban antara pihak pemprov dan pihak pengelola TPST.
Berdasarkan pembahasan rapat tersebut, Komisi A DPRD Kota Bekasi memaparkan 15 poin pelanggaran yang dilakukan DKI Jakarta dalam isi perjanjian PKS no. 4 tahun 2009. Diantaranya, pencucian mobil sampah, pengelolaan air cuci mobil, menerima kompensasi community Development 20 persen, dan pengangkutan sampah tertutup hingga tidak ada air licit yang tercecer.
Namun, Isnawa mengklaim telah melaksanakan sebagian dari tuntutan isi perjanjian kerja sama yang dibacakan Komisi A DPRD Kota Bekasi. Kewajiban tersebut, sebagian telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui pihak ketiga. Diantaranya penurapan Kali Ciasem sepanjang 3 kilometer dengan anggaran Rp 5 miliar pada 2012.
"Kami juga telah memberikan bantuan kendaraan operasional sebesar Rp 400 juta dalam APBD DKI 2012. Bantuan perawatan tiga masjid sebesar Rp 1 miliar dari dana hibah APBD 2013," kata Isnawa.
Meski demikian, pihaknya mengaku akan membuka dokumen lama agar kerancuan dalam tuntutan-tuntutan tersebut bisa terjawab. Sebab, menurutnya ada beberapa hal kewajiban yang telah diselesaikan Pemprov DKI Jakarta pada Pemkot Bekasi tak disampaikan ke DPRD Kota Bekasi.
"Intinya kita akan buka dokumen lama, kita lihat dan telaah isi perjanjiannya. Bahkan, ada kemungkinan kewajiban yang sudah selesai tak dilaporkan oleh pemkot Bekasi ke DPRD Kota Bekasi," tukasnya.