REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim telah memenuhi sembilan dari 23 kewajiban yang terangkum dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengelola tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.
"Semua kewajiban kami yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama 2009, sudah kami penuhi sejak 2012 lalu," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji, saat rapat kerja dengan Komisi A DPRD Kota Bekasi di gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (18/11) sore.
Kewajiban itu antara lain pertama, pembangunan sumur artesis di dua titik dengan alokasi dana sebesar Rp 600 juta. Kedua, pemberian obat-obatan kepada masyarakat sekitar TPST Bantargebang dengan alokasi dana sebesar Rp 600 juta.
Ketiga, penurapan Kali Ciasem sepanjang 3 km dengan alokasi dana sebesar Rp 5 miliar. Keempat, rehabilitasi gedung SMPN 27 Sumurbatu dan SMPN 31 Ciketingudik sebesar Rp 1,9 miliar. Kelima, rehabilitasi gedung SDN 1 dan SDN 2 Ciketingudik sebesar Rp 1,5 miliar.
"Lalu bantuan kendaraan operasional sebanyak empat unit untuk Kecamatan Bantargebang dan kelurahan se-Kecamatan Bantargebang dengan alokasi dana sebesar Rp 400 juta,"jelas Isnawa.
Perjanjian kerjasama tersebut, lanjut Isnawa, telah ditandatangi oleh Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 3 Juli 2009 lalu. Kemudian, saat terjadi pergantian kepemimpinan antara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Gubernur DKI Jakarta Jokowi disepakati perjanjian tambahan (addendum) pada 18 Juli 2013.
Perjanjian tambahan tersebut, kata Isnawa, memuat perubahan perjanjian yang lama antara lain, memelihara Jalan Pangkalan II Sumurbatu menuju TPST Bantargebang.
"Rehabilitasi Jalan Pangkalan II sepanjang 650 meter x 5 meter sudah dianggarkan sebesar Rp 600 juta alokasi dana APBD Perubahan 2013," jelasnya.
Kemudian, bantuan pemeliharaan Masjid Jami Al Ittihad di Kelurahan Bantargebang, bantuan pemeliharaan Masjid Nurul Ihsan serta Masjid Al Munawar di Kelurahan Ciketingudik dengan total sebesar Rp 1 miliar dari dana hibah APBD Perubahan DKI 2013.
Selanjutnya, perbaikan jalan, saluran air dan trotoar Jalan Pangkalan II Sumurbatu menuju TPST Bantargebang tahap kedua, sebesar Rp 1 miliar alokasi dana dari APBD Perubahan DKI 2013.
Dengan demikian, kata Isnawa, seluruh kewajiban Pemprov DKI yang berjumlah sembilan dari 23 kewajiban, telah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerjasama 2009 dan addendum 2013.
"Pemenuhan kewajiban tersebut telah dilakukan melalui transfer ke rekening kas daerah Kota Bekasi. Berupa uang bukan dalam bentuk barang," katanya.
Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 14 kewajiban dari 23 kesepakatan yang telah ditandatangani, merupakan kewajiban dari pengelola TPST Bantargebang yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) joint operation (JO) PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).