REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Reynold Thonak, kuasa hukum dari seorang dokter gigi Daniel Lucas Simon (DLS) membantah kliennya sudah memalsukan dokumen pembelian tanah di Tangerang atas nama PR.Eni (Almarhum meninggal tahun 2004). Menurutnya, tanah tersebut, secara sah sudah dibeli oleh DLS sejak tahun 1994 berdasarkan AJB di hadapan Camat Teluknaga selaku PPAT dan AJB.
Reynold mengatakan, surat terdaftar secara sah di kantor Kecamatan Teluknaga dan pada waktu Jual Beli tanah tersebut. Ia merasa semua syarat jual beli sudah terpenuhi, termasuk keterangan tidak sengketa dan tidak pernah diperjualbelikan yngg dikeluarkan oleh PPAT setempat.
"Sejak dibeli dari PR.Eni pada 1994, drg.DLS menguasai dan mengelola tanah tersebut tanpa dihalang-halangi oleh pihak manapun," katanya.
Masalah tanah ini mencuat pada 2013 karena ada seseorang yang bernama Mendiarto Prawiro mengaku tanah yang dibeli oleh drg.DLS itu telah bersertifikat atas nama PR.Eni. SHM tanah tersebut dikuasai oleh Mediarto Prawiro, dan pihak Mediarto Prawiro meminta agar drg.DLS menebus sertifikat itu.
"Karena dasar penguasaan sertifikat PR.Eni oleh yang bersangkutan tidak jelas maka DLS mengabaikannya. Kemudian pihak Mediarto Prawiro memperalat seseorang yang bernama Ancong Harjalukita untuk mengaku sebagai ahli waris Tunggal dari PR.Eni dengan membuat dan menggunakan Akta Kelahiran yang Palsu, membuat penetapan pengadilan yang palsu, akta notaris yang palsu," kata dia.
Menurutnya, PR.Eni tak memiliki keturunan. Usai membuat surat palsu tersebut Ancong Harjalukita lalu membuat Surat Kuasa Untuk Menjual atas bidang tanah milik PR.ENI kepada Mediarto Prawiro.
"Merasa haknya telah dilanggar, drg.DLS kemudian mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dengan register perkara Nomor 302/Pdt.G/2014/PN.TNG melawan Pihak Mediarto Prawiro, Ancong Harjalukita dkk sebagai Para Tergugat," ujarnya.
Berdasarkan Gugatan Tersebut, PN Tangerang lalu mengabulkan Gugatan drg.DLS dan menyatakan drg. DLS sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah milik PR.Eni. (Baca: Polda Metro Buru Dokter Gigi Pemalsu Dokumen).
"Jual Beli antara PR.Eni dan Daniel Lukas Simon sesuai AJB No. 248/Kec.Tlg/1994 dan meletakkan Sita Jaminan terhadap sertifikat No.17/ Tanjung Pasir atas nama PR.ENI yang dikuasai oleh Mediarto Prawiro yang memerintahkan kepada para tergugat maupun pihak lain yang menguasai SHM No.17/Tanjung Pasir atas nama PR.Eni secara sah dan sukarela untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada DLS sebagai pemilik yang sah," katanya.
Reynold mengatakan, belum selesai permasalahan tersebut, drg. DLS malah dipanggil dan dijadikan tersangka oleh Penyidik Harda Unit 2 Polda Metrojaya atas Dugaan Menggunakan Akta Autentik Palsu. Pelapor atas nama Handoyo Setiawan dengan dalih bahwa Pelapor telah membeli bidang tanah Alm.PR.ENI yang terletak di Kabupaten Tangerang tersebut.
"Kami tidak tahu perihal P21 yang katanya telah ditetapkan sejak Senin tanggal 14 September 2015. Padahal, penyidik pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 masih memanggil klien kami untuk di BAP tambahan," ujarnya.