REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya tak memedulikan klaim yang dilontarkan Dirut PT Pelindo II RJ Lino yang mengatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam proyek pengadaan 10 mobile crane. Proyek tersebut dianggap sesuai dengan prosedur.
Agung mempersilahkan RJ Lino mengklaim hal tersebut. Namun ia mengingatkan, RJ Lino tidak punya kewenangan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam proyek tersebut.
"Penyidik yang membuktikan adanya unsur pidana," ujarnya, Kamis (19/11).
(Baca: Kasus Mobile Crane, RJ Lino: Tak Ada Pelanggaran Pidana)
Agung meminta agar Lino bersabar menunggu proses pembuktian yang dilakukan oleh penyidik. Penyidik terus bekerja mengusut kasus tersebut. Ia juga mengharapkan agar semua pihak memberikan ruang bagi penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Sehingga proses hukum dapat berjalan cepat.
Disamping itu, Agung juga membantah bahwa dalam kasus ini belum ada tersangka seperti yang disebut Lino. Sebelumnya, Lino membantah bahwa Direktur Teknik Pelindo II, Teruslah Noerlan sebagai tersangka.
"Enggak ada, enggak ada yang bilang tersangka. Ya belum ada kan? Proses kan masih berjalan, kita harus hormati prosesnya," katanya.
(Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Kembali Pemeriksaan RJ Lino)