Kamis 19 Nov 2015 15:42 WIB

Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Penjara

Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/11).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Tripeni Irianto Putro penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/11).

Terdakwa Tripeni Irianto Putro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan pasal 12 huruf c UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Dua, Tripeni mendapatkan tuntutan yang ringan karena dianggap sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

"Hal-hal yang memberatkan tidak ada. Hal yang meringankan, terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama berdasarkan surat Keputusan Pimpinan KPK RI No KEP/892/01-55/09/2015 tanggal 23 September 215 tentang penetapan saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi atas nama tersangka Tripeni Irianto Putro. Terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa mempunya tanggungan keluarga," kata jaksa Wiraksajaya.

Pemberian uang itu diberikan dalam 3 tahapan yaitu pada 29 April 2015 sebesar 5.000 dolar Singapura, 5 Mei 2015 sebesar 10.000 dolar AS dan 9 Juli 2015 sebesar 5.000 dolar AS. Dua pemberian awal tersebut diberikan langsung oleh OC Kaligis dengan permintaan untuk memberikan bantuan.

Pada 4 Juli 2015, Dermawan dan Amir menghadap Tripeni untuk musyawarah majelis hakim. Pada pertemuan itu, Dermawan menyampaikan pertemuannya dengan Gary yang meminta bantuan. Tripeni pun mengatakan bahwa Gary meminta bantuannya sehingga diputuskan gugatan dikabulkan sebagian yaitu pembatalan surat permintaan keterangan dan Dermawan Ginting ditunjuk untuk membuat konsep putusan.

Selanjutnya pada 5 Juli 2015 bertempat di halaman kantor PTUN Medan, Gary yang ditemani oleh OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah (meski keduanya tetap di dalam mobil) menyerahkan uang kepada Dermawan dan Amir di dalam amplop yang masing-masing bernilai 5.000 dolar AS.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement