REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti kembali diperiksa Kejaksaan Agung RI, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/11). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut.
Gatot memaparkan, pemeriksaan kali ini adalah terkait gelontoran dana kepada Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus, Sahat Maruli Hutagalung. "Kami ditanya seputar uang kepada Maruli. Jadi permintaan keterangan oleh Kejaksaan," kata Gatot saat keluar dari Gedung KPK.
(Baca: Disebut dalam Kasus Gatot, Jaksa Maruli Malah Dapat Promosi)
Gatot menegaskan, dirinya mengetahui adanya gelontoran dana ke kantong Sahat Maruli Hutagalung dari OC Kaligis. "Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli 500 (juta), itulah report dari Pak OC," ucap Gatot.
Saat ditanya uang senilai 20 ribu dolar Amerika Serika yang dikabarkan diberikan ke Jaksa Agung HM Prasetyo, Gatot mengatakan tidak tahu-menahu masalah tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut hanya bisa dibuka jika OC Kaligis mau berbicara.
(Baca: Dirdik Kejagung Diduga Terlibat Kasus Gatot, Ini Jawaban KPK)
Benar tidaknya (uang sebesar 20 ribu dolar Amerika diberikan kepada jaksa agung), inilah persoalan yang Pak OC tidak mau membuka. Yang jelas bahwa pak oc memberikan report kepada istri saya, kemudian istri saya memberikan report kepada saya, "Itu kemarin Pak Maruli sudah kita kasih 500 (juta)," kata Gatot.
Sementara itu, Istri Gatot, Evy Susanti mengungkapkan, uang yang digelontorkan tersebut adalah untuk fee lawyer kepada OC Kaligis. Menurutnya, pemberian uang kepada Maruli adalah inisiatif dari OC Kaligis.
"Inisiatifnya ada di Pak OC. Saya juga tidak tahu awalnya kalau ada uang untuk Pak Maruli, karena tidak disiapkan sebelumnya," ungkap Evy.
(Baca: Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Pembelaan OC Kaligis)