Kamis 19 Nov 2015 16:57 WIB

Badan Hukum Gojek di Semarang Dipertanyakan

Red: Angga Indrawan
Pengemudi Gojek sedang menunggu penumpang.
Foto: Republika/Wihdan
Pengemudi Gojek sedang menunggu penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Organisasi angkutan darat (Organda) Jawa Tengah menyatakan badan hukum gojek atau ojek berbasis aplikasi harus jelas. Desakan itu disampaikan agar tidak dikatakan ilegal dan mengganggu operasional angkutan umum lain.

"Yang penting harus berstatus hukum, misalnya gojek ini berada di bawah perusahaan apa dan angkutan kendaraan yang digunakan apa," kata Ketua Organda Jateng Karsidi Anggoro di Semarang, Kamis (19/11).

Menurut dia, idealnya sebelum beroperasi gojek tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah melalui Dinas Perhubungan memastikan kepemilikan badan usaha tersebut.

"Kalau sampai tidak sesuai dengan peraturan tentu kami akan menolak keberadaan gojek tersebut," katanya.