REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penjabat Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Abdul Hakim mengaku telah memberikan sanksi kepada tujuh pegawai negeri sipil (PNS) eselon III dan IV di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Sanksi diberikan atas tindakan mereka terlibat politik praktis dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon di pilkada serentak Sumbawa Barat, Desember mendatang.
“Berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat dengan lampiran berupa bukti yang kuat mengenai keterlibatan PNS dalam politik dan adanya pelanggaran. Maka, kami memberikan sanksi yang sudah diterbitkan,” ujarnya, Kamis (19/11).
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada ketujuh pegawai yaitu penurunan pangkat untuk tiga orang, penundaan kenaikan gaji berkala untuk dua orang dan dua orang lainnya di nonjobkan. Diharapkan, dengan sanksi itu maka bisa memberikan efek jera.
Ia menuturkan, peraturan pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin dan membahas cara kerja PNS yang menegaskan PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan diharapkan bisa menjadi shock terapi bagi pegawai lain untuk tidak melakukan hal serupa.
Sekretaris Panwaskab KSB, Ajad Sajadah mengaku ketujuh PNS tersebut secara terbuka melakukan aktivitas politik mendukung salah satu pasangan calon. Oleh karena itu, panwas merekomendasikan agar mereka diberikan sanksi tegas.
“Panwas sempat memberikan saran agar tidak ikut berpolitik, akan tetapi saran itu tidak digubris, Akhirnya, kami melakukan pemanggilan dilengkapi saksi dan bukti serta kemudian lahir rekomendasi kepada pemda untuk memberikan sanksi,” katanya.